SURAT
PERJANJIAN KERJA KARYAWAN
Yang
bertanda tangan dibawah ini saya
N
a m a :
Moh Jazim
Alamat : Desa Trangkil, Kec. Trangkil
Jabatan : Pengelola
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Percetakan “Pratama
Digital Printing” yang beralamat di Jl. P. Diponegoro Kios No. 1 Depan POM
Bensin Tayu, selanjutnya disebut Pihak PERTAMA.
N
a m a : Muhammad Sya’roni
Alamat : Desa Pule, Kecamatan Tayu
Jabatan : Operator
Dalam hal ini bertindak dan atas namanya sendiri, yang
selanjutnya disebut Pihak KEDUA.
Pada hari ini Kamis, 17 Oktober 2016, dengan memilih dan
mengambil tempat di Percetakan “Pratama Digital Printing”, Pihak PERTAMA dan Pihak KEDUA menyetujui dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam
Perjanjian Kerja karyawan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
PENGERTIAN PERJANJIAN
PENGERTIAN PERJANJIAN
Yang dimaksud dengan Perjanjian
di sini adalah bahwa Pihak PERTAMA
menyerahkan suatu pekerjaan untuk dikerjakan oleh Pihak KEDUA dan dalam mengerjakan pekerjaan tersebut Pihak KEDUA tunduk pada peraturan dan sistem kerja yang
berlaku pada perusahaan Pihak PERTAMA.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
RUANG LINGKUP
Pekerjaan yang akan diserahkan oleh Pihak PERTAMA kepada Pihak KEDUA adalah pekerjaan Percetakan
Banner di Percetakan “Pratama Digital Printing”
Pasal 3
TATA TERTIB KERJA
TATA TERTIB KERJA
1. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, maka Pihak KEDUA harus tunduk pada tata tertib
kerja serta perintah langsung dan atau tidak langsung dari Pihak PERTAMA atau wakil Pihak Pertama yang
berlaku di Percetakan “Pratama Digital Printing”
2. Apabila Pihak KEDUA melakukan pelanggaran disiplin kerja yang berlaku di
Percetakan “Pratama Digital Printing” maka Pihak PERTAMA berhak memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan atau
pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak KEDUA
dengan mendasarkan pada peraturan yang berlaku.
Pasal 4
CARA KERJA
CARA KERJA
1. Pengaturan mengenai cara kerja seperti tugas dan
tanggung jawab Pihak KEDUA akan
disampaikan dalam sebuah pengarahan langsung oleh Pihak PERTAMA atau wakilnya sebelum Pihak KEDUA memulai pekerjaannya.
2.
Pihak KEDUA
hanya diperkenankan mengerjakan pekerjaan Percetakan “Pratama Digital Printing”
dan dengan demikian Pihak KEDUA
tidak diperkenankan untuk mengerjakan pekerjaan lain kecuali atas persetujuan lesan
dari Pihak PERTAMA.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
JANGKA WAKTU
Hubungan kerja antara
Pihak PERTAMA dan Pihak KEDUA berlaku selama pihak KEDUA masih aktif bekerja di Percetakan
“Pratama Digital Printing” dan terhitung
sejak tanggal 17 Oktober 2016.
Pasal 6
UPAH
UPAH
1. Pihak PERTAMA setuju
dan bersedia memberikan upah kepada Pihak KEDUA
sebesar Rp. _______________________ setiap bulani kehadiran kerja Pihak KEDUA.
2. Apabila Pihak KEDUA tidak hadir tanpa alasan apapun maka berlaku asas No Work No
Pay.
Pasal 7
SISTEM PEMBAYARAN
SISTEM PEMBAYARAN
Sistem Pembayaran upah oleh Pihak
PERTAMA kepada Pihak KEDUA dilakukan dengan cara MANUAL tidak transfer dalam
rekening, yaitu setiap tanggal 17 di Percetakan “Pratama Digital Printing”
Pasal 8
WAKTU DAN JAM KERJA
WAKTU DAN JAM KERJA
1. Hari kerja normal
adalah 26 (dua puluh enam) hari kerja dalam 30 (tiga puluh
hari) hari kalender.
2. Jam kerja untuk hari Senin s/d Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, Hari
Sabtu pukul 08.00 – 13.00 WIB.
Pasal 9
LEMBUR
LEMBUR
Apabila Pihak PERTAMA meminta Pihak KEDUA untuk bekerja di luar jam kerja
sebagaimana disebut pada pasal 9, maka Pihak PERTAMA berhak mendapat upah lembur sesuai dengan kesepakan kedua
belah pihak.
Pasal 10
PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA
PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja antara pihak PERTAMA dengan pihak KEDUA setiap waktu dapat diakhiri,
bilamana pihak KEDUA melakukan
pelanggaran berat seperti di bawah ini :
1.
Melakukan pencurian, penggelapan dan atau perbuatan
melawan hukum lainnya.
2.
Melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja dan
anggota keluarganya.
3.
Berkelahi dengan sesama pekerja.
4.
Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya yang
menimbulkan kerugian bagi pihak PERTAMA.
5. Memberikan keterangan palsu, atau melakukan perbuatan lain yang menimbulkan
kericuhan di lokasi kerja.
6. Mabuk, berjudi, menggunakan obat terlarang dilingkungan kerja.
7. Menghina dan atau mencemarkan nama baik Pihak PERTAMA dan atau mitra bisnisnya.
8. Membantah dan atau
menolak perintah atau instruksi dari Pihak PERTAMA.
9. Menyalahgunakan
jabatannya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pihak PERTAMA.
10. Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari berturut-turut
tanpa keterangan tertulis.
PASAL 12
PENUTUP
PENUTUP
Demikian surat perjanjian ini
dibuat, disetujui, dan ditandatangani untuk digunakan sebagai pegangan antara
Pihak PERTAMA dan pihak KEDUA
Di
buat di : Tayu
Tanggal : 17
Oktober 2016
Pihak
PERTAMA, Pihak
KEDUA,